Pengertian
secara bahasa, Nusyûz berarti penentangan atau lebih umumnya adalah pelanggaran istri terhadap perintah dan larangan suami secara mutlak, akan tetapi Nusyûz dapat juga terjadi pada suami apabila seorang suami tidak menjalankan kewajiban yang menjadi hak-hak istri, seperti tidak memberikan nafkah dan lain sebagainya.
Langkah-langkah Menghadapi Suami dan Istri Nusyûz dalam al-Qur’an
terdapat empat ayat yang menggunakan kata Nusyûz dalam Al-Qur’an. yaitu dalam surat Mujadalah ayat 11, al-Baqarah ayat 259, al-Imron ayat 128 dan ayat 34.
namun hanya pada dua ayat yang berhubungan dengan pembahasan sekarang ini. Berkenaan langkah menghadapi istri Nusyûz Al-Qur’an menjelaskan: “…wanita-wanita yang kamu khawatirkan Nusyûz-nya, maka nasehatilah mereka, lalu pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan lalu pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya…”.
jadi menurut Al-Qur’an langkah-langkah menghadapi istri yang Nusyûz adalah sebagai berikut:
pertama, dinasehati.
kedua, jika nasehat tidak memberikan pengaruh, maka masuk langkah kedua yaitu pisah tempat tidur.
ketiga, jika langkah kedua tidak mempan juga, maka memasuki langkah selanjutnya yaitu memukul istri.
dalam perkara Nusyûz suami, Al-Qur’an menjelaskan: “dan jika seorang wanita khawatir akan Nusyûz, atau sikap tidak acuh suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik…”.
Sekilas, dalam kedua ayat tersebut terdapat diskriminatif dan bias gender. untuk istri Nusyûz, jalan terakhirnya adalah berupa pukulan. sementara, untuk suami Nusyûz dituntut untuk berdamai. sudah dijelaskan bahwa hukum-hukum dan ajaran-ajaran Islam disusun sesuai fitrah manusia. adanya perbedaan dalam hukum bukan berarti sebuah diskriminasi tetapi kembali pada perbedaan yang terdapat pada lelaki dan perempuan, misalnya perbedaan dari sisi psikologis. sebagaimana sebagian ulama mengatakan, salah satu hikmah dari perbedaan dalam menghadapi suami atau istri yang Nusyûz adalah kembali pada perbedaan psikologis keduanya.
sedang dalam masalah batasan pukulan, beberapa ulama menjelaskan :
1. Syahid ats-Tsani, dalam kitab masalik Al-Afham menjelaskan : “dalam sebagian riwayat, dijelaskan memukul wanita dengan kayu miswak, …”.
2. Syeikh Tusi dalam kitab Al-Mabsuth mengatakan : “maksud dari pukulan adalah, memukul dengan kain sapu tangan yang diikatkan, yang tidak boleh menyebabkan memar…”.
3. Fahrurozi, mengatakan : “dibolehkan memukul, jika cara selain memukul tidak dapat berpengaruh lagi (tidak ada cara lain selain pukulan)”.
4. menurut As-Suyuthi pukulan tidak boleh keras dan membahayakan.
Langkah-langkah Menghadapi Suami atau Istri Nusyûz dalam Fikih Praktis
imam Khameini menjelaskan: “jika nampak pada istri, tanda-tanda Nusyûz atau penentangan, seperti: kebiasaan prilaku dan perkataannya berubah, menjawab perkataan suami dengan kasar padahal sebelumnya berkata dengan lemah lembut, menampakkan muka masam dan marah pada suami, menjengkelkan (menyakitkan hati) dan bersungut-sungut padanya, padahal sebelumnya tidak seperti itu, maka nasehatilah ia. jika istri tidak mendengarkan nasehat suaminya, lantas iapun melakukan salah satu perbuatan yang menjadikan Nusyûz (seperti keluar rumah tanpa izin suami, atau tidak melayani suami…), maka dalam hal ini, diperbolehkan atas suami untuk berpisah tidur dengannya, artinya dapat tidur bersama, tapi dalam keadaan membelakanginya, atau pisah tidur dengannya. Jika nasehat dan pisah tidur tidak berpengaruh padanya, maka suami boleh memukulnya yang menyebabkan ia kembali sadar dan meninggalkan penentangannya. Tidak boleh berlebihan dalam memukul asal tujuan pemukulan terwujud. jika istri tetap tidak kembali sadar, maka boleh memukul kembali dengan lebih keras, dengan syarat tidak menyebabkan luka, tidak memberikan bekas hitam atau merah di badan. Dan hendaknya, pukulan dilakukan dengan tujuan untuk menyadarkan (ishlah), bukan untuk melampiaskan kemarahan atau untuk membalas dendam. jika pukulan tersebut menyebabkan luka dan memberikan bekas merah atau hitam (memar), maka suami wajib membayar denda (diyah)”.
imam melanjutkan: “jika nampak pada suami tanda-tanda Nusyûz dengan tidak memberikan hak-hak istri yang menjadi kewajibannya, maka istri berhak untuk menuntut hak-haknya dan menasehati suami. jika ternyata cara tersebut tidak memberikan pengaruh, maka ia dapat mengadukan perkaranya pada pengadilan agama (hakim syar’i), tapi tidak terdapat hukuman pisah ranjang, juga tidak terdapat pukulan bagi suami Nusyûz…”
oOo
yang jelas, jika pengetahuan kedua belah pihak atas hak dan kewajiban masing-masing ditingkatkan, maka pelanggaran atas hak-hak pasangan hidup ataupun kekerasan dalam rumah tangga akan dapat diminimalisir.
juga akan dapat diantisipasi pencampuradukan antara anjuran dan kewajiban, penyelewengan hukum dengan dalih hukum (seperti pemukulan istri dengan sewenang-wenang dengan dalih merupakan ajaran Islam sendiri).
suami istri akan saling memahami dan menghormati kedudukan masing-masing. walaupun demikian, dalam Islam dijelaskan (dalam beberapa hadis dan ayat al-Qur’an) bahwa sebuah rumah tangga tidak dapat dibangun dengan hanya berpijak pada hak-hak dan kewajiban saja tapi melintasi hak-hak dan kewajiban.
rumah tangga bukan ajang untuk saling menuntut dan menggugat akan tetapi, harus dibangun berdasarkan rasa kasih dan sayang, pengorbanan, saling memahami, saling memaafkan dan lain-lainnya