Posts Tagged ‘islam’

Pengertian

secara bahasa, Nusyûz berarti penentangan atau lebih umumnya adalah pelanggaran istri terhadap perintah dan larangan suami secara mutlak, akan tetapi Nusyûz dapat juga terjadi pada suami apabila seorang suami tidak menjalankan kewajiban yang menjadi hak-hak istri, seperti tidak memberikan nafkah dan lain sebagainya.

Langkah-langkah Menghadapi Suami dan Istri Nusyûz dalam al-Qur’an

terdapat empat ayat yang menggunakan kata Nusyûz dalam Al-Qur’an. yaitu dalam surat Mujadalah ayat 11, al-Baqarah ayat 259, al-Imron ayat 128 dan ayat 34.

namun hanya pada dua ayat yang berhubungan dengan pembahasan sekarang ini. Berkenaan langkah menghadapi istri Nusyûz Al-Qur’an menjelaskan: “…wanita-wanita yang kamu khawatirkan Nusyûz-nya, maka nasehatilah mereka, lalu pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan lalu pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya…”.

jadi menurut Al-Qur’an langkah-langkah menghadapi istri yang Nusyûz adalah sebagai berikut:

pertama, dinasehati.

kedua, jika nasehat tidak memberikan pengaruh, maka masuk langkah kedua yaitu pisah tempat tidur.

ketiga, jika langkah kedua tidak mempan juga, maka memasuki langkah selanjutnya yaitu memukul istri.

dalam perkara Nusyûz suami, Al-Qur’an menjelaskan: “dan jika seorang wanita khawatir akan Nusyûz, atau sikap tidak acuh suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik…”.

Sekilas, dalam kedua ayat tersebut terdapat diskriminatif dan bias gender. untuk istri Nusyûz, jalan terakhirnya adalah berupa pukulan. sementara, untuk suami Nusyûz dituntut untuk berdamai. sudah dijelaskan bahwa hukum-hukum dan ajaran-ajaran Islam disusun sesuai fitrah manusia. adanya perbedaan dalam hukum bukan berarti sebuah diskriminasi tetapi kembali pada perbedaan yang terdapat pada lelaki dan perempuan, misalnya perbedaan dari sisi psikologis. sebagaimana sebagian ulama mengatakan, salah satu hikmah dari perbedaan dalam menghadapi suami atau istri yang Nusyûz adalah kembali pada perbedaan psikologis keduanya.

sedang dalam masalah batasan pukulan, beberapa ulama menjelaskan :

1. Syahid ats-Tsani, dalam kitab masalik Al-Afham menjelaskan : “dalam sebagian riwayat, dijelaskan memukul wanita dengan kayu miswak, …”.

2. Syeikh Tusi dalam kitab Al-Mabsuth mengatakan : “maksud dari pukulan adalah, memukul dengan kain sapu tangan yang diikatkan, yang tidak boleh menyebabkan memar…”.

3. Fahrurozi, mengatakan : “dibolehkan memukul, jika cara selain memukul tidak dapat berpengaruh lagi (tidak ada cara lain selain pukulan)”.

4. menurut As-Suyuthi pukulan tidak boleh keras dan membahayakan.

Langkah-langkah Menghadapi Suami atau Istri Nusyûz dalam Fikih Praktis

imam Khameini menjelaskan: “jika nampak pada istri, tanda-tanda Nusyûz atau penentangan, seperti: kebiasaan prilaku dan perkataannya berubah, menjawab perkataan suami dengan kasar padahal sebelumnya berkata dengan lemah lembut, menampakkan muka masam dan marah pada suami, menjengkelkan (menyakitkan hati) dan bersungut-sungut padanya, padahal sebelumnya tidak seperti itu, maka nasehatilah ia. jika istri tidak mendengarkan nasehat suaminya, lantas iapun melakukan salah satu perbuatan yang menjadikan Nusyûz (seperti keluar rumah tanpa izin suami, atau tidak melayani suami…), maka dalam hal ini, diperbolehkan atas suami untuk berpisah tidur dengannya, artinya dapat tidur bersama, tapi dalam keadaan membelakanginya, atau pisah tidur dengannya. Jika nasehat dan pisah tidur tidak berpengaruh padanya, maka suami boleh memukulnya yang menyebabkan ia kembali sadar dan meninggalkan penentangannya. Tidak boleh berlebihan dalam memukul asal tujuan pemukulan terwujud. jika istri tetap tidak kembali sadar, maka boleh memukul kembali dengan lebih keras, dengan syarat tidak menyebabkan luka, tidak memberikan bekas hitam atau merah di badan. Dan hendaknya, pukulan dilakukan dengan tujuan untuk menyadarkan (ishlah), bukan untuk melampiaskan kemarahan atau untuk membalas dendam. jika pukulan tersebut menyebabkan luka dan memberikan bekas merah atau hitam (memar), maka suami wajib membayar denda (diyah)”.

imam melanjutkan: “jika nampak pada suami tanda-tanda Nusyûz dengan tidak memberikan hak-hak istri yang menjadi kewajibannya, maka istri berhak untuk menuntut hak-haknya dan menasehati suami. jika ternyata cara tersebut tidak memberikan pengaruh, maka ia dapat mengadukan perkaranya pada pengadilan agama (hakim syar’i), tapi tidak terdapat hukuman pisah ranjang, juga tidak terdapat pukulan bagi suami Nusyûz…”

 oOo

yang jelas, jika pengetahuan kedua belah pihak atas hak dan kewajiban masing-masing ditingkatkan, maka pelanggaran atas hak-hak pasangan hidup ataupun kekerasan dalam rumah tangga akan dapat diminimalisir.

juga akan dapat diantisipasi pencampuradukan antara anjuran dan kewajiban, penyelewengan hukum dengan dalih hukum (seperti pemukulan istri dengan sewenang-wenang dengan dalih merupakan ajaran Islam sendiri).

suami istri akan saling memahami dan menghormati kedudukan masing-masing. walaupun demikian, dalam Islam dijelaskan (dalam beberapa hadis dan ayat al-Qur’an) bahwa sebuah rumah tangga tidak dapat dibangun dengan hanya berpijak pada hak-hak dan kewajiban saja tapi melintasi hak-hak dan kewajiban.

rumah tangga bukan ajang untuk saling menuntut dan menggugat akan tetapi, harus dibangun berdasarkan rasa kasih dan sayang, pengorbanan, saling memahami, saling memaafkan dan lain-lainnya

Sumber

Numpahin Uneg-Uneg

Posted: July 12, 2011 in Sok Bijak
Tags: , , , ,

seru banget tadi pagi, bangun pagi trus langsung berbatik ria wahahahaha..

berbatik ria bukan tanpa sebab, tapi berhubung ada adiknya temen yang nikah plus dimintain tolong jadi tukang poto keliling ya dengan mata berat & rasa kantuk yang berusaha ditahan-tahan akhirnya saya jalan menuju TKP..

sesampainya di TKP kok jadi seperti flashback ya?

saya sepertinya bisa merasakan apa yang sedang dirasakan oleh calon pengantin pria. rasa itu sepertinya balik lagi! rasa senang, gugup, gelisah, ngga sabaran, tegang plus deg-degan bergabung menjadi satu.

sepertinya dunia bakalan kiamat dan semua mata memandang kepada saya waktu itu. sebuah perasaan yang tidak akan dapat saya lupakan sampai kapanpun.. 😀

skip..skip..

sampai juga akhirnya di tempat dilaksanakannya akad nikah, semua berjalan seperti biasa, sama seperti akad nikah di tempat lain. ada pembacaan ayat suci Al Qur’an, siraman rohani, pembacaan surah pernikahan & prosesi akad nikah itu sendiri.

ada sesuatu yang agak membuat saya penasaran ketika seorang pemuka agama memberikan siraman rohani bagi kedua mempelai. beliau sempat memberikan beberapa tips dalam menjalankan biduk pernikahan (ciee.. biduk.. bahasanya.. wahahahahaha..). karena saya tidak begitu memperhatikan tausiah (siraman rohani) beliau saya jadi penasaran dan meng-googling-nya tentang hak & kewajiban istri (dalam islam).

eng, ing, eng… saya dapatkan jug itu artikel, ngga jauh-jauh, ternyata di web mas hendro , sang pendiri Bali Orange Communication , salah satu mentor saya  (hehehehe… suwer mas hen :D) dalam artikelnya “Hak dan Kewajiban Suami Isteri dalam Islam

Sebagai bahan referensi dan renungan bahkan tindakan, berikut, garis besar hak dan kewajiban suami isteri dalam Islam yang di nukil dari buku “Petunjuk Sunnah dan Adab Sehari-hari Lengkap” karangan H.A. Abdurrahman Ahmad.

Hak Bersama Suami Istri
– Suami istri, hendaknya saling menumbuhkan suasana mawaddah dan rahmah. (Ar-Rum: 21)
– Hendaknya saling mempercayai dan memahami sifat masing-masing pasangannya. (An-Nisa’: 19 – Al-Hujuraat: 10)
– Hendaknya menghiasi dengan pergaulan yang harmonis. (An-Nisa’: 19)
– Hendaknya saling menasehati dalam kebaikan. (Muttafaqun Alaih)

Adab Suami Kepada Istri .
– Suami hendaknya menyadari bahwa istri adalah suatu ujian dalam menjalankan agama. (At-aubah: 24)
– Seorang istri bisa menjadi musuh bagi suami dalam mentaati Allah clan Rasul-Nya. (At-Taghabun: 14)
– Hendaknya senantiasa berdo’a kepada Allah meminta istri yang sholehah. (AI-Furqan: 74)
– Diantara kewajiban suami terhadap istri, ialah: Membayar mahar, Memberi nafkah (makan, pakaian, tempat tinggal), Menggaulinya dengan baik, Berlaku adil jika beristri lebih dari satu. (AI-Ghazali)
– Jika istri berbuat ‘Nusyuz’, maka dianjurkan melakukan tindakan berikut ini secara berurutan: (a) Memberi nasehat, (b) Pisah kamar, (c) Memukul dengan pukulan yang tidak menyakitkan. (An-Nisa’: 34) … ‘Nusyuz’ adalah: Kedurhakaan istri kepada suami dalam hal ketaatan kepada Allah.
– Orang mukmin yang paling sempurna imannya ialah, yang paling baik akhlaknya dan paling ramah terhadap istrinya/keluarganya. (Tirmudzi)
– Suami tidak boleh kikir dalam menafkahkan hartanya untuk istri dan anaknya.(Ath-Thalaq: 7)
– Suami dilarang berlaku kasar terhadap istrinya. (Tirmidzi)
– Hendaklah jangan selalu mentaati istri dalam kehidupan rumah tangga. Sebaiknya terkadang menyelisihi mereka. Dalam menyelisihi mereka, ada keberkahan. (Baihaqi, Umar bin Khattab ra., Hasan Bashri)
– Suami hendaknya bersabar dalam menghadapi sikap buruk istrinya. (Abu Ya’la)
– Suami wajib menggauli istrinya dengan cara yang baik. Dengan penuh kasih sayang, tanpa kasar dan zhalim. (An-Nisa’: 19)
– Suami wajib memberi makan istrinya apa yang ia makan, memberinya pakaian, tidak memukul wajahnya, tidak menghinanya, dan tidak berpisah ranjang kecuali dalam rumah sendiri. (Abu Dawud).
– Suami wajib selalu memberikan pengertian, bimbingan agama kepada istrinya, dan menyuruhnya untuk selalu taat kepada Allah dan Rasul-Nya. (AI-Ahzab: 34, At-Tahrim : 6, Muttafaqun Alaih)
– Suami wajib mengajarkan istrinya ilmu-ilmu yang berkaitan dengan wanita (hukum-hukum haidh, istihadhah, dll.). (AI-Ghazali)
– Suami wajib berlaku adil dan bijaksana terhadap istri. (An-Nisa’: 3)
– Suami tidak boleh membuka aib istri kepada siapapun. (Nasa’i)
– Apabila istri tidak mentaati suami (durhaka kepada suami), maka suami wajib mendidiknya dan membawanya kepada ketaatan, walaupun secara paksa. (AIGhazali)
– Jika suami hendak meninggal dunia, maka dianjurkan berwasiat terlebih dahulu kepada istrinya. (AI-Baqarah: ?40)

Adab Isteri Kepada Suami
– Hendaknya istri menyadari clan menerima dengan ikhlas bahwa kaum laki-Iaki adalah pemimpin kaum wanita. (An-Nisa’: 34)
– Hendaknya istri menyadari bahwa hak (kedudukan) suami setingkat lebih tinggi daripada istri. (Al-Baqarah: 228)
– Istri wajib mentaati suaminya selama bukan kemaksiatan. (An-Nisa’: 39)
– Diantara kewajiban istri terhadap suaminya, ialah:
a. Menyerahkan dirinya,
b. Mentaati suami,
c. Tidak keluar rumah, kecuali dengan ijinnya,
d. Tinggal di tempat kediaman yang disediakan suami
e. Menggauli suami dengan baik. (Al-Ghazali)
– Istri hendaknya selalu memenuhi hajat biologis suaminya, walaupun sedang dalam kesibukan. (Nasa’ i, Muttafaqun Alaih)
– Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur untuk menggaulinya, lalu sang istri menolaknya, maka penduduk langit akan melaknatnya sehingga suami meridhainya. (Muslim)
– Istri hendaknya mendahulukan hak suami atas orang tuanya. Allah swt. mengampuni dosa-dosa seorang Istri yang mendahulukan hak suaminya daripada hak orang tuanya. (Tirmidzi)
– Yang sangat penting bagi istri adalah ridha suami. Istri yang meninggal dunia dalam keridhaan suaminya akan masuk surga. (Ibnu Majah, TIrmidzi)
– Kepentingan istri mentaati suaminya, telah disabdakan oleh Nabi  saw.: “Seandainya dibolehkan sujud sesama manusia, maka aku akan perintahkan istri bersujud kepada suaminya. .. (Timidzi)
– Istri wajib menjaga harta suaminya dengan sebaik-baiknya. (Thabrani)
– Istri hendaknya senantiasa membuat dirinya selalu menarik di hadapan suami(Thabrani)
Istri wajib menjaga kehormatan suaminya baik di hadapannya atau di belakangnya (saat suami tidak di rumah). (An-Nisa’: 34)
– Ada empat cobaan berat dalam pernikahan, yaitu: (1) Banyak anak (2) Sedikit harta (3) Tetangga yang buruk (4) lstri yang berkhianat. (Hasan Al-Bashri)
– Wanita Mukmin hanya dibolehkan berkabung atas kematian suaminya selama empat bulan sepuluh hari. (Muttafaqun Alaih)
– Wanita dan laki-laki mukmin, wajib menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluannya. (An-Nur: 30-31)

Isteri Sholehah
– Apabila’ seorang istri, menjaga shalat lima waktu, berpuasa pada bulan Ramddhan, memelihara kemaluannya, dan mentaati suaminya, niscaya Allah swt. akan memasukkannya ke dalam surga. (Ibnu Hibban)
– Istri sholehah itu lebih sering berada di dalam rumahnya, dan sangat jarang ke luar rumah. (Al-Ahzab : 33)
– Istri sebaiknya melaksanakan shalat lima waktu di dalam rumahnya. Sehingga terjaga dari fitnah. Shalatnya seorang wanita di rumahnya lebih utama daripada shalat di masjid, dan shalatnya wanita di kamarnya lebih utama daripada shalat di dalam rumahnya. (lbnu Hibban)
– Hendaknya menjadikan istri-istri Rasulullah saw. sebagai tauladan utama.

M. Luthfi Thomafi dalam milis mencintai-islam.

40 keistimewaan wanita menurut Islam, menunjukkan betapa Islam begitu menghormati dan menghargai para wanita yang sholehah.

ada salah satu point yang saya rasa dapat menimbulkan sedikit dilema dengan keadaan sekarang ini yang ada dimasyarakat

– Istri sholehah itu lebih sering berada di dalam rumahnya, dan sangat jarang ke luar rumah. (Al-Ahzab : 33)

lalu bagaimana dengan figur seorang wanita karier? atau seorang wanita yang harus ikut bekerja diluar rumah demi membantu perekonomian keluarganya?

– Istri sebaiknya melaksanakan shalat lima waktu di dalam rumahnya. Sehingga terjaga dari fitnah. Shalatnya seorang wanita di rumahnya lebih utama daripada shalat di masjid, dan shalatnya wanita di kamarnya lebih utama daripada shalat di dalam rumahnya. (lbnu Hibban)

nah.. ini yang bikin saya agak bingung juga, dikarenakan masih banyak wanita yang berfikir bahwasanya shalat di masjid lebih mulia & pahalanya lebih banyak daripada yang shalat di rumah.

widih.. kok tumben berat banget tulisan saya ya?? sekedar numpahin uneg-uneg saja, siapa tau teman-teman ada yang dapat memberikan sedikit ilmu pengetahuannya kepada saya.. ( maklum, masih nubitol dalam urusan agama 😀 )